Senin, 11 Januari 2010

tulisan 9 (etika bisnis)

TV Lokal Tak Berizin Melakukan Pelanggaran Berjamaah

Selasa, 19 Agustus 2008 17:25

Surabaya, Menjamurnya televisi lokal di Jawa Timur mendapat sorotan tajam. Apalagi stasiun televisi lokal yang belum mengantongi Izin Penyelanggaraan Penyiaran (IPP) sudah melakukan aktivitas bisnis, seperti mencari iklan.


Sebab saat ini yang dikantongi stasiun televisi lokal di Kota Pahlawan masih sebatas Rekomendasi Kelayakan (RK) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). RK ini diterbitkan KPID sebagai prasyarat mutlak untuk mendapatkan izin dari Menkominfo.

"RK itu hanya untuk uji coba siaran saja. Tidak boleh mencari, menerima iklan ataupun melakukan aktivitas bisnis lainnya," tegas Zainal Abidin Achmad, mantan anggota KPID Jatim Bidang Perencanaan dan Pengembangan saat dihubungi,Selasa (19/8/2008).

Namun, kata dia, bahwa persoalan itu sebenarnya sudah menjadi bahasan cukup lama di KPI. Karena lembaga penyiaran swasta yang belum mendapat IPP sudah berbisnis.

"Kenyataannya di lapangan sudah banyak yang bisnis. Tapi repot kalau pelanggaran itu dilakukan bersama-sama," tambah tenaga pengajar UPN Veteran Surabaya ini.

Karena menurut dia itu sebuah pelanggaran, yang berhak menertibkan adalah Ditjen Postel, dalam hal ini Balai Monitoring Kelas II. "Sanksi mulai peringatan tertulis, pencabutan hingga denda," ujar Abidin.

Abidin memandang, pelanggaran itu tidak semata-mata karena kesengajaan. Salah satu faktor mungkin disebabkan karena berlarut-larutnya proses di tingkat pusat. "RK sudah didapat, nah bola di tangan pemerintah. Mungkin karena gemes, mereka cari iklan," pungkas Abidin. (kilasberita.com/als/dtc)

Sumber : http://www.kilasberita.com/kb-tech/lain-lain/3171-tv-lokal-tak-berizin-melakukan-pelanggaran-berjamaah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar