Rabu, 30 September 2009

TUGAS ETIKA BISNIS 1

0 komentar
Jasa Konsultasi Skripsi Disyukuri atau Dikutuk ?

Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Usaha ini mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi berbagai bidang studi dan topik, jurnal (kopian atau asli) dan basis data. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini.

Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekuti atau pebisnias bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar atau tidak punya mempunyai kemampuan untuk menulis sehingga tidak ada acara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu.

Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. jasa yang diberikan antara lain memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topik sampai mengetikan skripsi dan proposal,menyarankan jawaban atas pertanyyan pembimbing, merevisi, menjilidkan,dan latihan ujian pendadaran.

Seorang pengguna jasa yang telah lulus mengakui bahwa jasa ini lebih mudah ditemui dan dihubungi dibandingkan dosen pembimbingnya sendiri. Bahkan dia merasa lebih nyaman karena sang konsultan memberikan saran-saran yang baik ketimbang dosen pembimbingnya.
Asa seorang dosen yang mengataka bahwa beliau tidak setuju dengan diadakannya skripsi karena hanya membuang waktu dosen. Karena beliau menggangap kurang efektif harus membimbing 10-15 mahasiswa dalam waktu 1 semester.

Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pun masih bergeming akan hal ini. Mereka masih menganggap hal ini wajar sehinga mereka tidak perlu gegabah untuk menangani hal ini.

Diskusi:

a). Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Jawab : Pihak yang berkepentingan didalam kasus ini adalah:
Mahasiswa,pejabat, pebisnis, selebritis.
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan dosen.

b). Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right),keadilan (justice),utilitarianisma (utilitarianism),egoisma (egoism) dan kelukaan (harm) !
Jawab :


c). Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis ?
Jawab : Setuju, karena memang tidak ada peraturan yang membatasi.Buktinya bisnis ini semakin meluas saja tetapi tidak ada tanggapan yang serius juga dari Dirjen PT. Berarti mereka tidak menyetujui juga tidak melarang..
Saya juga setuju dengan ditiadakannya skripsi karena tidak bisa dijadikan bahan pembelajaran pada saat masuk ke dunia kerja..
Kalau ditanya soal etis atau tidak etis pendapat pihak-pihak yang bersangkutan diatas, menurut saya sah-sah saja orang mau berpendapat. Toh bisa dijadikan bahan pertimbangan juga.

d). Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
Jawab :


e). Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang ? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika?
Jawab : Saya sih setuju dengan jasa konsultasi ini, karena dilihat dari pendapat mahasiswanya saja lebih menyukai saran-saran dari jasa konsultan yang ternyata lebih spesifik dan jelas ketimbang dari DP-nya sendiri.
Mungkin saran saya, jasa konsutasinya dirubah imagenya. Maksudnya jasa konsultan hanya untuk konsultasi saja, jangan membuka jasa pengetikan. Jadi mahasiswanya bisa mengembangkan sendiri.

f). Bagaimana tanggapan anda terhadap prinsip etika bisnis "What is legal is ethical" (asal tidak melanggar hukum ya etis) ?
Jawab : saya setuju dengan prinsip tersebut. Karena kalau tidak ada peraturan yang mengatur ya sah-sah saja.