Senin, 11 Januari 2010

tulisan 7 (etika bisnis)

Passing Off, Modus Baru Pelanggaran Merk

BERITA - ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com - JAKARTA, SELASA - Modus pelanggaran merek telah bergerak ke tingkat yang lebih canggih.

Bila dulu pelanggaran ini dilakukan dengan memasang merek, logo, dan bahan persis dengan yang asli, sekarang penggunaan merek yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar serta penggunaan merek yang sama dan atau mirip dengan merek lain sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di benak masyarakat sudah mulai marak. Pelanggaran merek ini disebut passing off.

Sayang, sampai saat ini belum ada Undang-undang yang mengatur passing off sehingga hal ini belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Passing off saat ini baru bisa dikatakan sebagai persaingan curang yang dilakukan produsen yang tidak bertanggung jawab.

Dalam periode Januari-Agustus 2008, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) mencatat 89 pelanggaran merek termasuk passing off yang terdaftar. Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Merek Dirjen HAKI Didik Taryadi mengatakan di 89 kasus ini, terdeteksi juga beberapa kasus-kasus passing off.

Karena tak ada UU khusus mengenai persaingan curang ini ( passing off), Dirjen HKI hanya menangani kasus-kasus passing off yang juga terindikasi terjadi pelanggaran merek. "Karena menggunakan suatu bentuk, tampilan atau desain merek tertentu dan tidak terdaftar sebagai merek. Hal ini belum diatur secara khusus dalam UU Merek," ujar Didik dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Jakarta, Selasa (9/9).

Menurut Didik, di Indonesia ancaman pidana yang kuat baik dari KUHAP maupun UU Merek hanya ditujukan untuk kasus pelanggaran merek, padahal kasus passing off yang tergolong dalam persaingan curang (unfair competition) cukup banyak terjadi. Di negara lain, salah satunya Jepang, UU khusus mengatur soal persaingan curang sudah ada.

Legal Manager PT Nestle Indonesia Rini Dharmawati mengatakan Nestle pernah menghadapi kasus passing off ini. Nestle sebagai pemegang merek Milo untuk produk susu coklat dan coklat merasa dirugikan dengan produk wafer dan permen coklat bermerk Camilo yang memakai desain dan komposisi warna yang hampir sama dengan merek Milo.

Setelah ditelusuri, ternyata merek ini tercantum di Dirjen HAKI. "Kami lalu melakukan investigasi hingga menemukan pabrik tempat produksi. Memang selesai, tapi melalui prosesnya tidak mudah ya," ujar Rini pada kesempatan yang sama.

Karena itu, dalam pembahasan revisi UU Merek, Dirjen HAKI sedang membahas pembentukan UU khusus tentang persaingan curang. "Kalau kita punya UU unfair competition dari sisi haki, ini lebih ke persaingan curang. Kalau dari KUHP, ancamannya kecil dan tidak efektif. UU ini dapat mengakomodasi apa yang tidak dapat dijangkau oleh UU HAKI atau merek," tandas Didik.

Sumber : http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com/passing_off_modus_baru_pelanggaran_merek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar